Visualsulutnews.blogspot -Manado Aksi arogan Petugas Satpol PP kota Manado dilihat beberapa saksi yakni gabungan wartawan kebetulan berada dilokasi tersebut
Dugaan Kekerasan terhadap jurnalis lagi-lagi terjadi. Kali ini dugaan kekerasan terhadap jurnalis terjadi terhadap Renny wartawan fokusline.com yang di duga di pukul oleh oknum anggota Sapol PP Kota Manado. Rabu (17/11/2021).
Korban wartawati online mengaku sebenarnya ketika korban melaksanakan kewajibannya sebagai insan pers sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun sayang nya Oknum Satpol PP seharusnya menjadi mitra Mala sebaliknya. Oknum petugas anggota wanita satpol PP Malah mengajak berkelahi dan sempat memukul korban wartawati di bagian dada saat mengambil gambar di lapangan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Renny wartawan fokusline.com dan beberapa rekan media lain sedang melakukan peliputan pembongkaran paksa baliho dari keluarga ahli waris Asnat Baginda dilokasi Proyek Boulevard dua Kelurahan Molas Batusaiki Kecamatan Molas Kota Manado Sulawesi Utara.
Tambah adik Izan Saat ini korban pemukulan juga, masih merasa kecewa dengan oknum satpol PP Manado yang bertindak tanpa aturan dan semena – mena kepada rakyat. Ungkap korban adik Izan, yang lagi menahan rasa sakit.
Dengan menciptakan kegaduhan dan dugaan settingan agar terjadi tumpa darah.
Untung saja Kapolsek yg sudah meninggalkan lokasi cepat kembali melerai pertikaian yg akan terjadi antara pol PP dibantu para preman dgn keluarga, wartawan dan LSM
Kapolsek Bunaken Iptu Erwin Mantiri.SH.MH menjelaskan ketika terjadi ricuh di lokasi tersebut sekitar jam 17.30 WITA tadi ,kami mendapat kabar bahwa di lokasi proyek jalan di kampung batu Saiki kelurahan molas terjadi aksi dorong- mendorong antara warga dan Satpol PP dan informasi terakhir saya dapatkan bahwa ada bentrok antara salah satu wartawan yang bertugas saat meliput dan saat ini kami sementara melakukan penyelidikan atas informasi peristiwa pemukulan terhadap wartawan.” Kata Kapolsek Bunaken.
Perlu diketahui, Kamis 18 November 2021 pihak korban sudah membuat laporan di Polda Sulut atas dugaan insiden tersebut dengan nomor: STTLP/559.a/XI/2021/SPKT/Polda Sulut
WIsje. Maramis yang adalah pengurus PJID-SULUT (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi) sangat menyayangkan SIKAP AROGANSI terlihat jelas di depan Umum
Seorang oknum yang BERTUGAS di SATPOL PP KOTA MANADO, memukul dan mengajak berkelahi serta ada lontaran makian terhadap Jurnalis,
Kami sesama jurnalis ketika dalam Peliputan di LINDUNGI oleh UU no 40 thn 1999, itu adalah Undang-undang lexspesialis ,kenapa harus kami yang di Zolimi, INGAT kita sesama Insan Pers Satu sakit Semua Sakit dan kami dari PJID-SULUT terus akan mengawal kasus ini. padahal sejak pekerjaan di mulai, pihak keluarga membiarkan pekerjaan berjalan semua aman sampai sore,
Kenapa Petugas sat pol pp, tiba2 bertindak AROGAN merusak baliho yang di pasang oleh kel. Baginda,
Ketua DPD LPK-RI SULUT (Stevie Sumampow) sangat menyayangkan kenapa Pencabutan/ Pengrusakan Baliho yang bertuliskan Sengketa lahan di rusak oleh pol PP, itu tidak di benarkan oleh undang-undang, karena yang berhak mencabut itu adalah pihak PENGADILAN di sertai surat Exsekusi dan di saksikan oleh kepolisian, bukan pihak satpol pp.
Hal ini menjadi tanda tanya besar di sinyalir ada dugaan konspirasi terkaid dengan insiden tersebut. ungkap stevie beliau juga adalah ketua PPWI SULUT.
Herry Lumentut yang adalah AKTIFIS dan juga Wakil PJID-SULUT mengungkapkan "Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun" 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Mengaju dari pasal 4 tersebut di pasal 18 ayat 1, setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi
pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Inilah yang harus kita berlakukan terhadap oknum satpol pp, agar supaya ada efek jera yang harus dia terima, sehingga Jurnalis tidak di pandang sebelah mata
PJID-SULUT akan mengawal kasus ini,kalau perlu sampai kerana Hukum ( pengadilan) dan kita akan terus proses sehingga oknum tersebut mendapat sangsi administrasi dari pihak terkaid di mana Oknum bekerja dalam hal ini Pamong Praja Manado,bila perlu Oknum tersebut harus di PECAT, ungkap Herry beliau juga adalah salah satu Pengawas di LPK-RI SULUT. (TIM)