Visualsulutnews.blogspot Manajemen SPBU paal 2 seakan memberikan pembiaran terkait dengan pembelian BBM dengan galon
Visualsulutnews.blogspot -Manado Tudingan warga soal melegalkan pembelian BBM dengan galon atau wadah lain yang dilarang undang-undang migas, tidak berlaku di SPBU Paal 2.
Berdasarkan laporan warga inilah kami turun ke lapangan (SPBU Paal 2) dan benar kami mendapati masih berlaku Pembelian melalui galon.
Padahal belum lama Ini juga di SPBU paal 2 kedapatan pembelian SOLAR yang tidak wajar, terkaid dengan hal ini, kami ingin menemui Pimpinan ,dan sempat bertemu dengan katanya PEMILIK SPBU pa SONNY tapi beliau tidak mau di wawancara karena beliau bilang SOLAR sudah selesai sambil meninggalkan kami dan diarahkan temui saja Pengawasnya.
Akhirnya kami di perhadapkan dengan pengawas mereka atas nama bapak Rivo Dotulong, setelah di wawancara terkait dengan pembelian Galon , beliau mengatakan "Ya di sini masih menerima pembelian galon karena selama ini demikian yang terjadi, mereka membeli di hari -hari tertentu, kami sebagai petugas tetap melayani masyarakat yang ingin membeli BBM menggunakan gelon karena Bos bilang aturan yang di larang adalah bio Solar sama Premium.
Wisje Maramis selaku wakil sekertaris di Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI SULUT) sangat menyayangkan tindakan dari SPBU paal 2 yang seakan memberikan pembiaran terkait dengan pembelian BBM dengan Galon /Jeregen dengan tidak memperhitungkan resiko yang akan terjadi dan tidak mengindahkan aturan pemerintah.
Karena sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui kementerian ESDM ( Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas,"
Terkait dengan BBM di luar Solar membeli dengan jirigen disarankan untuk tidak gunakan, karena jirigen yang tidak berstandar SNI sangat rentan dengan listrik statis yang menyebabkan insiden di SPBU," (3/11/2021) ELGA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar