LAMI Siap Berikan Solusi Terkait Kegiatan Pertambangan di Wilayah Konservasi Megawati
MANADO, 15 November 2025 — Pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), serta Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menghasilkan sejumlah langkah strategis yang diharapkan mampu meredakan kontroversi terkait aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung Megawati Soekarnoputri. Pertemuan ini merupakan respons atas laporan resmi mengenai maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah konservasi tersebut.
Kegiatan koordinasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya disampaikan LAMI. LAMI, sebagai pihak pelapor, mengakui bahwa komunikasi intens dengan berbagai instansi terus dilakukan demi mendorong penyelesaian masalah secara menyeluruh. Meski menginginkan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal, LAMI menegaskan bahwa mereka juga membawa tawaran solusi yang berdampak positif bagi semua pihak.
Dalam penyampaiannya, LAMI meminta para pelaku pertambangan untuk melihat persoalan ini dari sudut pandang yang lebih luas. Secara hukum, kawasan hutan lindung wajib dikosongkan dari aktivitas tambang karena statusnya sebagai wilayah konservasi yang sebelumnya dirancang sebagai lokasi penelitian proses suksesi vegetasi, khususnya pemulihan lahan pasca-tambang PT Newmont. Namun, di sisi lain, wilayah ini telah menjadi sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat Ratatotok dan sekitarnya.
Untuk itu, LAMI menilai bahwa penanganan persoalan ini tidak cukup hanya dengan penindakan. Harus ada jalan keluar yang tidak sekadar menutup tambang, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas tersebut.
LAMI kemudian menawarkan empat solusi konkret. Pertama, memutus mata rantai oknum-oknum yang selama ini memperkeruh situasi dan mengambil keuntungan pribadi dari konflik pertambangan tanpa memberikan penyelesaian bagi masyarakat maupun pemerintah. Kedua, memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat mengelola wilayah tersebut secara legal, tanpa rasa takut akibat praktik management conflict yang diduga dimainkan pihak-pihak tertentu.
Solusi ketiga yang ditawarkan LAMI adalah komitmen mereka untuk mengawal proses perubahan status kawasan dari Hutan Lindung menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (KHPT), sehingga dapat memberikan akses legal bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa melanggar hukum. Keempat, LAMI juga mendorong dilakukannya reboisasi secara bertahap pada area-area yang telah rusak akibat aktivitas tambang.
LAMI menekankan bahwa langkah-langkah ini bukan hanya untuk menghentikan praktik tambang ilegal, tetapi juga untuk memastikan adanya skema yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat lokal. Pendekatan kolaboratif antara semua pihak dianggap menjadi kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Di akhir pernyataan, LAMI menyampaikan harapan besar bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat dapat menjadi energi baru bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Mereka optimistis, kerja bersama ini mampu memberikan harapan bagi masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan konservasi Megawati Soekarnoputri.
WEM
