Visualsulutnews.blogspot -BITUNG 25/11/2021 Bertempat di Ruang SH. Sarundjajang, Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota Bitung, Acara Pengukuhan Dewan Pengurus Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( DPC LPK RI) Kota Bitung periode 2021-2025.
Bersamaan dengan pengukuhan tersebut,di laksanakan juga Sosialisasi Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan MenkoPolhukam Nomor 7 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Republik Indonesia, Irjen Pol Dr Agung Makbul hadirnya Satgas Saber Pungli di Kota Bitung untuk menuju kota Bitung sebagai zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah bebas bersih dan melayani (WBBM).
“Dengan di bunyikannya alat musik tradisional Tatengkoran, kita sudah perangi pungli.
Siapaun oknumnya melakukan pungli akan di tindas tegas,” kata Irjen Pol Dr Agung Makbul Drs, SH, MH dalam sosialisasi yang di rangkaikan dengan acara mengukuhkan Dewan pengurus cabang (DPC) Kota Bitung Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Kamis kemarin di ruang SH Sarundajang kantor walikota Bitung.
Irjen Pol Dr Agung Makbul, Drs, SH, MH yang juga sebagai staf ahli Menkopolhukam, menerangkan ada dua acara tindakan yang bakal di pakai satgas sebar pungli, pertama sanksi administratif berupa surat pemberitahun 1 sampai seterusnya.
Pemindahan atau demosi, kemudian kedua sanksinya Pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 368 KUHP dan pasal 423 KUHP.
Pengukuhan dilakukan oleh Irjen Pol Dr Agung Makbul Drs.SH, MH selaku Sekretaris Jenderal Satgas Saber Pungli yang juga sebagai Pembina LPK-RI.
Turut hadir pada pengukuhan itu Brigjen Pol Dr. Bambang Pristiwanto SH, MH sekaligus pembina LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia),serta sejumlah pejabat penting Kota Bitung, termasuk Kapolres Kota Bitung.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Agung Makbul mengatakan, praktik pungli telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bangsa. Praktik-praktik yang menyalahi hukum ini harus diberantas dalam kerja sama dengan semua pihak dan masyarakat.
Untuk itu, pengukuhan pengurus DPC LPK RI Kota Bitung menjadi bukti dan tekad bahwa Pemerintah Kota Bitung bertekad menciptakan Bitung sebagai Kota Bebas Korupsi.
Saya berharap kita semua bersama-sama menjadikan wilayah Bitung ini bebas dari praktik pungli, agar Bitung menjadi kota yang bersih, ujar Irjen Pol Agung Makbul.
Irjen Pol Agung Makbul selanjutnya meminta kepada seluruh pengurus dan anggota LPK-RI Kota Bitung untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota bitung serta Aparat terkait, dalam melaksanakan tugas pengawasannya serta harus berani melaporkan apabila di temukan adanya kasus pungutan liar.
Sementara itu, Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM memberikan sambutan tertulis yang di sampaikan oleh Wakil Walikota Bitung Hengki Honandar,SE menyatakan, dukungan terhadap Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 ini.
Walikota Ir.Maurits Mantiri berharap agar masyarakat harus terlibat dalam gerakan sapu bersih praktik pungli ini. Dengan terlibatnya masyarakat dalam memberantas praktik pungli ini, masyarakat harus berani melapor bila terjadi praktik pungli di lingkungannya.
Dukungan dari seluruh unsur stekholder terkait, jangan pernah putus. Masyarakat juga kami himbau agar saling mengawasi serta memberikan laporan setiap kegiatan pungli yang terjadi.
Tidak ada lagi ruang terjadinya pungli dalam pelayanan public. Jika ada dan ditemukan segera lapor ke satgas atau polisi untuk ditindak lanjuti demi mendukung menuju Indonesia bebas Pungli,” ungkapnya. (WISJE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar