Visualsulutnews.blogspot -Manado karyawan PD Pasar Manado yang dirumahkan menggelar demo damai di Kantor Walikota Manado, Kamis (04/11/2021).
Visualsulutnews.blogspot -Para pendemo menuntut agar Pemerintah Kota Manado memperhatikan nasib mereka yang telah dirumahkan, termasuk pembayaran gaji mereka yang belum diselesaikan sepenuhnya.
Sangat disayangkan jika Pemerintah Kota Manado tidak menyelesaikan hak-hak para karyawan yang sudah dirumahkan,” Frangky Mantiri, pengurus K-SBSI Sulut.
Untuk itu, Mantiri meminta Walikota Andrei Angouw selaku pengambil kebijakan untuk menyelesaikan hak-hak para karyawan PD Pasar Manado yang dirumahkan.
Mantiri juga mendesak PD Pasar Manado memenuhi kewajiban para karyawan yang dirumahkan, apalagi selama empat bulan 200-an karyawan tidak menerima upah, termasuk adanya potongan dari gaji sebelumnya untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami minta Walikota menyelesaikan hak-hak dari 200-an karyawan. Jika dilakukan PHK agar dibayar pesangon mereka,” ujar Mantiri.
Namun kedatangan para pendemo tidak diterima satupun pejabat, karena waktu bersamaan para pejabat teras Pemkot Manado mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Manado.
Adapun bunyi tuntutan Karyawan PD Pasar Manado yang dirumahkan sebagai berikut;
“Kami karyawan karyawati yang dirumahkan oleh Direktur Utama PD Pasar Manado secara tidak adil dan tidak manusiawi menyatakan sikap :
1. Kami ingin bekerja kembali sebagai karyawan dan karyawati di PD Pasar Manado.
2. Kami menuntut agar Dirut PD Pasar Manado membatalkan SK merumahkan karyawan.
3. Kami menuntut agar Dirut PD Pasar Manado melakukan Pembayaran Gaji sejak Bulan Februai, Maret, April, 1/2 bulan Mei, 1/2 bulan Agustus 2021 secara full tanpa ada potongan.
4. Kami menuntut agar Dirut PD Pasar Manado segera membayar iuran BPJS Ketenaga Kerjaan sejak bulan Nopember 2020 yang sudah dipotong dari gaji kami, yang adalah Hak kami Karyawan PD Pasar Manado.
5. Kami menuntut untuk membayar gaji yang adalah Hak kami secara ful, tanpa ada potongan yang tidak jelas.
6. Meminta pihak Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengusut tuntas proses Pembangunan kantor Shopping Center, di saat bersamaan Hak hak kami tidak dibayar dengan alasan tidak ada uang, kalau pembangunan kantor shopping dengan nilai sekitar Rp 500 juta, Direksi bisa laksanakan, dimana keadilan untuk kami karyawan.
7. Meminta Pihak Kejaksaan dan Kepolisian mengusut tuntas Pembayaran luran BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dibayar oleh kami, karyawan Iewat pemotongan gaji, tapi tidak disetor oleh Direksi PD Pasar Manado.
8. Meminta Pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas pelaksanaan Assesment yang dilakukan oleh Direksi PD Pasar, tanpa ada aturan pelaksanaan Assesment, yang menyebabkan kami sebagai karyawan dirumahkan.
9. Kami minta dengan hormat agar Pak Walikota sebagai pemiiik PD Pasar Manado untuk segera mengambil sikap terhadap Direksi PD Pasar yang merumahkan kami karyawan PD Pasar Manado.
10. Kami memberikan waktu selama 1 minggu untuk Pak Walikota menyelesaikan hak hak kami karyawan jika tidak d kami akan melakukan Kembali Demo sampai tuntutan kami terselesaikan. Wisje /Wendri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar