Visualsulutnews Manado- sabtu 28/05/2022, di sekertariat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Sulawesi Utara ,gelar Press Conference membeberkan hasil investigasi selama satu bulan.
Hasil investigasi ini ternyata apa yang di posting oleh ARTUR MUMU tidak berkekuatan hukum dan tanpa bukti hal ini disampaikan dalam press conference, dikutip dari Media Humas polri II Sulut, juga telah mempublikasikan, Radja Hoax harus dibinasakan sesuai jalur hukum Ketua LPK RI Sulawesi Utara Geram
AM ini diduga Media Humas polri II Sulut, juga telah mempublikasikan, Radja Hoax harus dibinasakan sesuai jalur hukum Ketua LPK RI Sulawesi Utara Geram kasus ini untuk mengumpulkan pundi dalam menjalankan informasi hoax
Kebohongan yang dilakukan oleh AM adalah, dia menyebut dia di diskriminalisasi, padahal kasus yang di bangga banggakan oleh ARTUR ternyata pelapor an. Glen Surentu adalah terlapor sesuai LP STTLP/ 553 a/XII/2020/SPKT terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur
Berdasarkan hal tersebut LPK RI Sulawesi Utara Stefaus Sumampouw menyatakan bahwa informasi yang disebarkan oleh oknum ARTUR MUMU ini adalah bohong.
KABITKUM CLIF PITOY , SH KAMI AKAN TEMPUH JALUR HUKUM UNTUK OKNUM YANG MERUSAK NAMA BAIK " LPKRI SULUT.Kami sampaikan Tanggal 12 Bulan Oktober Tahun 2021, atas persetujuan pengawas , pengurus DPD, ketua Dpc kab/kota LPKRI-SE SULUT , saudara ARTUR MUMU sudah di keluarkan /di pecat dari LPKRI.Di buktikan dengan surat pemecatan dari DPD LPKRI-SE SULUT.
Perlu kami sampaikan perbuatan Arthur ini yang sudah mengatasnamakan LPK-RI SULUT meminta sejumlah uang ke konsumen di daerah Minsel, sehingga dasar itulah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Minsel ,sudah di buatkan laporan.polisi ungkap Stevie .
Turut hadir para Pipinan DPD LPK-RI Sulut, dan Pimpinan KSB dari Kab/Kota serta kabitkum. Elga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar