DODY YUDIANTO ARUAN S.I.K.
Visualsulutnewsblokspot.com-Manado jumat 25/3/2022 Pemerintah mengeluarkan syarat baru untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bahkan aturan ini sudah resmi diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan,
Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal ini dijelaskan juga oleh Kasubdit Regident Polda Sulut Kompol Dandung Putut Wibowo melalui kasi STNK Kompol Dody Yudianto Arruan S.I.K "
Kedepannya Polri sudah pasti mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni perubahan regulasi (Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dalam pelayanan STNK dengan menambahkan syarat peserta aktif JKN dan sudah sementara disosialisaikan kepada masyarakat agar tidak kaget", ungkapnya
Terkait dengan pengurusan STNK Kompol Dody juga menambahkan bahwa penting bagi pemilik kendaraan tangan kedua untuk segera mengurus balik nama,
Tujuan balik nama untuk pemutahiran data supaya identitas kendaraan sesuai dengan nama pemilik. Apalagi di kota Manado sudah berlaku ETLE yang dipantau adalah nomor polisi kendaraan.
Ditemui di ruangannya kasi BPKB AKP Novita Citra M.R S.I.K juga menjelaskan mengenai syarat pengurusan balik nama yaitu harus ada KTP asli, STNK asli dan BPKB asli. Kalau untuk BPKB duplikat harus disertai dengan keterangan hilang Polres setempat. (wisje/Jean)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar