Berarti pihak dinas perkimtan tidak laksanakan hasil keputusan RDP dan serta tidak menghargai DPRD provinsi Sulut dan kepolisian.
ujar Asmat Baginda salah satu ahli waris pemilik makam.
Apa lagi dengan kehadiran tiga oknum pom angkatan darat di rumah saya yang saya tempati ini dengan alasan bahwa perintah pimpinan untuk mengamankan aset gubernur.
Pak Asnat…. Di lahan ini ada makam/kuburan leluhur dan gambarnya jelas memiliki kutipan register desa memiliki surat keterangan kepemilikan dari kepala desa dari tahun 1985 itu sudah melalui segala macam proses-proses hukum.
Akhirnya karena ini kepentingan umum kami saya yang mewakili semua ahli waris telah bersumpah di DPR pada saat RDP tanggal 4 Januari bahwa kami keluarga ikhlas pekerjaan proyek jalan Boulevard II dilanjutkan.
Kami keluarga telah memberikan izin akses mobilisasi pekerjaan di jembatan namun kelanjutan untuk jalan itu dilanjutkan dari dari RDP itu menghasilkan 8 poin salah satu poin di situ nomor 4 saya minta untuk kunjungan lokasi tanggal 20 Januari ada kunjungan lokasi dan melakukan uji petik karena di sini BPJN melelang proyek ini dia belum menerima secara resmi lahan dari perkintan.
Pada saat uji petik kami keluarga memberikan keluasan menentukan lebar untuk jalan boulevard 2 panjangnya, terus letaknya kuburan dimana pokoknya semua dari proses ini sudah ada keputusan ungkap Asnat Baginda.
Kesimpulan oleh semua pihak yang terkait dalam proyek ini yaitu BPJS dinas perkimtan pemerintah kota Manado pemerintah provinsi BPN semua unsur yang terkait dan dihadiri oleh Kapolresta Manado dan Kabag ops di situ kami sudah ada keputusan berdasarkan kesepakatan dari RTP dan uji petik.
Bahwa jalan yang akan dibangun boulevard 2 digeser 4 m dan sudah tidak mengganggu kuburan dan itu sudah sama-sama kita setujui ada dokumentasinya.
Kami keluarga sangat-sangat mematuhi dengan apa yang di fasilitasi oleh pemerintah namun kami dikagetkan bukannya realisasi karena waktu RDP keputusan untuk persoalan permintaan dari keluarga mengenai perbaikan kuburan atau konpensasi masalah makam itu tidak direalisasi malah kami diberikan surat pemberitahuan untuk mengosongkan lokasi ini(Lahan Batusaiki).
Sekarang saya tanya? Apakah dinas perkimtan adalah pengadilan jurusita!!! hingga memberikan surat untuk kosongkan lahan leluhur kami. ini bukan milik Pemprov sudah jelas-jelas semua pada waktu uji petik jadi kami sangat mengharapkan untuk perkimtan hati-hati ya di sini.
Kami keluarga hargai dan tidak ingin terjadi sesuatu, kami tidak menginginkan ada keributan, kami mau damai dan kami sudah bersumpah pihak keluarga menyetujui proyek jalan Boulevard II dilanjutkan.
Ungkap Asnat Baginda persoalan pidana siapa yang membayar siapa yang menerima itu urusan keluarga, yang penting proyek jalan b, yang penting proyek jalan boulevard 2 ini berjalan untuk kepentingan umum.
Makanya saya minta kepada ketua DPR provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan uji petik di situ sudah ada kesimpulan dari pada semua proses.Sehingga kami ke pihak keluarga mematuhi dengan keputusan itu dan menunggu realisasi oleh BPJN dan perkintan kami keluarga masih bisa menahan diri masih bisa dewasa masih bisa menghargai pemerintah terima kasih ungkap babe. Wisje
Tidak ada komentar:
Posting Komentar