Sabtu, 09 Juli 2022

NOCH SAMBOW ANGKAT BICARA, MAFIA TANAH DAN HUKUM, "MERESAHKAN WARGA" PERKARA 515/pdt.G/2021/PN MANADO

Noch Sambouw, SH, MH dan James Manuhut, SH bersama Korban Mafia Tanah dan Hukum

VisuslsulutnewsMinahasa– Akibat ulah para mafia tanah dan hukum sudah sangat meresahkan. Betapa tidak karena campur tangan mereka persidangan dengan nomor perkara 515/pdt.G/2021/PN.Mnd pada tanggal 9 Mei 2022 menghasilkan putusan cacat hukum.

Yah, hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat Noch Sambouw pada konfrensi pers Jumat (8/7/22). Ia menjelaskan, dipersidangan dengan nomor perkara 515/pdt.G/2021/PN.Mnd ada banyak kejanggalan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Mengapa demikian karena dalam salinan putusan ada keterangan saksi (saksi kunci penggugat) pada persidangan tidak sesuai dengan apa yang tertuang dihasil putusan dan ada keterangan saksi yang dihilangkan. Namun semua sudah ada rekaman keterangan saksi ada pada saya oleh sebab itu saya berani berbicara seperti ini,” bebernya.

Ia menerangkan, putusan dilakukan oleh majelis hakim hanya berdasarkan surat fotocopy yang dijadikan sebagi bukti bundel surat dari Doni Mumu berupa tulisan pribadi bukan dari instansi atau institusi itulah menjadi acuan bahwa yang menaman pohon di objek sengketa adalah Yan Mumu atau PT Mumber.

Jadi, pengadilan hanya berpatokan pada bukti fiktif yang dibuat Doni Mumu pada tahun 1988. Padahal ini sudah dipatahkan oleh bukti yang sama yang dimasukan pada saat lupa dicabut di bukti T1 dimana disitu ada bukti surat dari kepala Desa Sea membantah bukti dari Doni Mumu,” jelas Sambouw.

Disini sudah jelas surat pribadi telah dibantah oleh surat institusi. Saat itu juga Doni Mumu dengan gampangnya mengungkapkan bahwa orang-orang di tanah Persil Tumpengan Desa Sea adalah karyawan dari PT Mumber padahal yang ada di tanah tersebut adalah penggugat Jemmy Hendrik Giroth, Bert Wiliam Watti dan kawan-kawan,” sambungnya.

Sambouw dengan tegaskan mengatakan bahwa sidang perkara 515/pdt.G/2021/PN.mnd cacat karena didalamnya sudah ada campur tangan mafia tanah dan hukum sehingga putusan dari majelis hakim bisa seperti itu.

“Sudah jelas-jelas ini kerja para mafia. Betapa tidak berkaca dari persidangan-persidangan sebelumnya dimana PT Mumber sudah sejak lama mengincar tanah barak milik Vanhesen yang digarap oleh masyarakat Desa Sea namun tidak pernah memenangkan persidangan,” tuturnya tegas.

Dikatakannya, masyarakat sejak tahun 1956 sudah menggarap tanah objek sengketa tersebut. Bahakan berdasarkan bukti surat-surat yang dikeluarkan oleh Biro Agraria berupa surat hak pakai dari Vanhesen.

“Orang tua dari Penggugat Jemmy Hendrik Giroth bahkan sudah berkebun di tanah Persil Tumpengan sejak tahun 1960. Jadi, sejak bahkan sebelum itu tidak ada di tanah tersebut yang namanya Keluarga Mumu menggarap atau berkebun di situ,” ungkapnya.

Berdasarkan dengan apa yang telah di Putuskan oleh majelis hakim di persidangan. Noch dengan tegaskan mengatakan penggugat masyarakat Desa Sea dalam hal ini Jemmy Hendrik Giroth dan kawan-kawan merupakan korban dari para mafia tanah dan hukum.

“Yah, jelas itu ulah dari mereka. Karena berdasarkan surat-surat fiktif itu tanya Persil Tumpengan sudah di jual kepada pihak Sinarmas dalam hal ini Jimmy Wijaya,” tegasnya.

Noch menuturkan sidang dengan nomor perkara 515/pdt.G/2021/PN.mnd kenapa sampai bisa memenangkan tergugat karena semua sudah ada campur tangan mafia tahan dan hukum termasuk didalamnya mafia pembebasan lahan.

“Saya katakan demikian karena sebagian tanah yang telah puluhan tahun di garap oleh penggugat dan kawan-kawan masuk dalam pembebasan lahan untuk dibuat jalan Ringroad tiga karena mengejar ganti rugi lahan yang telah dibayarkan kepada Jimmy Wijaya (Sinarmas) berdasarkan putusan rekayasa,” tuturnya.

“Dari sini lah mafia tanah dan industri hukum bahkan mafia pembebasan lahan masuk. Padahal masyarakat telah mengantongi dokumen kepemilikan tanah garapan dari pemerintah Desa Sea. Disini masyarakat sangat susah mencari keadilan karena campur tangan dari pada para mafia-mafia tersebut. Ternyata disaat mereka yang menggugat perdata hasil putusannya sangat mengecewakan,” sambungnya.

Oleh karena itu merasa dirugikan masyarakat penggarap tanah Persil Tumpengan melalui kuasa hukum Noch Sambouw Kepengadilan Tinggi Sulawesi Utara bahkan surat pengaduan telah di masukkan pada Jumat (8/7/22).

“Itu semua sudah kami adukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dengan tembusan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kemudian ada laporan khusus kepada Komisi Yudisial atas permintaan langsung dari para penggugat (korban mafia tanah dan hukum),” tukas Sambouw.

Wis/Natan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah pemenangan di resmikan oleh ketua Gerindra Sulut

Kantor Baru atau Rumah Pemenangan, For Sulut 1 YSK Calon Gubernur Mayjen TNI visualneus( Purn) Yulius Selvanus Komaling diresmik...