DAVID HARY LUMI
Nama David Heri Lumi, baru baru ini hangat diberitakan dibeberapa media online.
Pengusaha Jasa Konstruksi asal Kota Bitung itu akhirnya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bitung, kepada Bank SulutGo cabang pembantu Sari Plaza Manembo-nembo Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara karena dirinya menduga adanya kelalaian dan kesahan oleh pihak Bank yang membuat dirinya mengalami kerugian besar. Selain
Nama Perusahannya di black list, rekening Bank atas nama dirinya juga kena BI Checking.
Kepada wartawan Tabloid Visual, David, menceritakan awal mula permasalahan itu muncul.
Tahun 2017 silam, perempuan JT Justiaty, rekannya sesama Kontraktor meminjam Perusahan CV Harmoni Jaya milik David untuk keperluan pekerjaan pembangunan proyek saluran Drainase. Bagi David, itu hal biasa Dengan harapan saling menguntungkan.
Tapi selang beberapa waktu dan sampai pada pada pekerjaaan selesai, Justiaty, tidak menunjukan batang hidungnya. Pinjaman Justiaty di Bank memakai nama David, juga tidak dilunasi. Akibatnya nama David harus berada di daftar BI Checking.
Dilain pihak, David merasa kecewa dengan pihak Bank oleh karena pihak Bank tidak memotong setiap bulannya pinjaman Justiaty.
Akibat permasalahan itu, David tidak lagi mendapat pekerjaan. Dirinya benar benar bangkrut. Rekanan David yang sering memberikan pekerjaan kini tidak lagi karena permasalahan itu.
Sementara itu, Jhon Dumais, ketua Gerakan Anti Korupsi(GAK)Sulawesi Utara ketika menanggapi pemberitaan David dibeberapa media online mengatakan adanya kelalaian dari pihak Bank, "Prinsip Prudential atau prinsip kehati hatian harus dijalankan dengan baik agar masalah seperti ini tidak terjadi.
Dumais juga berharap pada pelaksanaan sidang nanti, dilakukan dengan baik dan dilakukan secara transparan. (IVAN/Wisje)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar