Kepolisian setempat Polsek wanea pada saat menerima laporan langsung bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lanjut olah TKP.
Berawalnya kejadian Pukul 19:00wita korban dan tersangka minum-minuman keras beralkohol jenis captikus dan bir zero sebanyak 1 ( satu) botol cap tikus dan 2 (dua,) botol bir zero.
Pada jam 20.00 WITA korban dan tersangka telah berselisih paham untuk menggoreng Pisang dan terjadi pertengkaran mulut dan korban beranjak dari tempat tidur langsung keluar menutup pintu dari luar.
Dan kemudian korban masuk kembali di dalam kamar langsung memukul tersangka dengan menggunakan kedua tangan.
Kemudian korban mengambil sebuah gunting dari dalam lemari dan terjadi tarik menarik gunting tersebut.
Dan pada saat gunting tersebut di tangan tersangka, dan langsung tersangka menikam korban dengan sebuah gunting dan kena di dada sebelah kiri.
Saat di TKP Kanit intel IPTU ERI MENGKO Membenarkan terjadinya kasus pembunuhan dan langsung meminta keterangan dari beberapa saksi terkait kasus pembunuhan tersebut
Berdasarkan keterangan saudari VT umur (21) menerangkan bahwa Pada saat saksi sementara berada di dalam kamar tiba-tiba saudari tersangka Mengetuk pintu dan meminta tolong kepada saksi untuk melihat saudari korban ( Okvini Rundengan )
Dan saksi langsung menuju ke kamar tempat kejadian dan melihat saudari korban sudah berlumuran darah ,
Dan saksi langsung menelepon kendaraan jasa In Driver, setelah kendaraan on driver tiba langsung korban di angkat ke kendaraan guna di bawah ke rumah sakit Bhayangkara.
Menurut saksi bahwa korban belum meninggal dunia dan setelah mendekati rumah sakit Bhayangkara korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan saudara FM, umur (23), menerangkan bahwa Pada saat saksi sementara berada di kamar tiba-tiba saudari tersangka MW meminta tolong untuk melihat korban di dalam kamar, dan saksi langsung menuju ke lokasi dan melihat korban (Okvini Rundengan) sudah berlumuran darah.
Dan saksi bersama saksi lainnya mengangkat korban ke kendaraan on driver.
Menurut saksi bahwa korban pada saat di angkat ke mobil masih dalam keadaan bernapas.
Berdasarkan keterangan saudara EM (37) menerangkan bahwa Pada saat saksi sementara berada di lantai dua tempat kos, dan saudara saksi Yang lain memanggil untuk menolong korban di bawah ke mobil kendaraan on driver.
Dan setelah di lokasi kejadian saksi melihat korban (Okvini Rundengan) sudah berlumuran darah, dan langsung saksi-saksi mengangkat korban menuju ke kendaraan on driver untuk di bawah ke rumah sakit Bhayangkara.
Catatan Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2021 dan sampai saat kejadian dan tinggal bersama di tempat kost Ping di kelurahan Wanea lingkungan satu kecamatan Wanea.
Jenasah saat ini berada di RS Bhayangkara Polda Sulut guna di adakan otopsi.
Setelah selesai di otopsi rencana jenasah akan dibawah ke desa kali kecamatan Tombatu kabupaten Minahasa tenggara.
(WISJE)