Meresahkan Masyarakat, SPBU Tanawangko Diduga Lakukan Penyelewengan Solar Bersubsidi
VisualsulutnewsMinahasa --Rabu 5/10/2022 SPBU Tambala Tanawangko diduga melakukan penyelewengan minyak bersubsidi berjenis solar.
Terpantau oleh media ini, SPBU tersebut secara terang-terangan melakukan pengisian di gelon-gelon oleh pengepul.
Pengisian gelon-gelon tersebut dengan cara mematikan lampu SPBU agar tidak kelihatan sedang menjalankan aksinya.
Kegiatan Ini pun diduga didukung oleh pihak SPBU baik pengawas dan operator yang bekerjasama untuk memuluskan penyelewengan BBM Subsidi jenis Solar.
Padahal, Pihak Pertamina sendiri telah mengeluarkan aturan bahwa, BBM jenis solar harus disalurkan sesuaii ketentuan.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dilansir dari CNBC Indonesia, menjelaskan aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
Salah satu warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi menyampaikan SPBU tersebut melakukan penyelewengan dari jam 08.00 pagi sampai 21.00 malam.
"Memang sudah kebiasaan melakukan pengisian di gelon dan nanti di jemput oleh mobil" ujarnya.
Ia juga mengatakan, pada malam hari lampu di area SPBU dimatikan saat melakukan pengisian minyak.
"Setiap malam hari lampu di matikan kalau pegisian minyak di gelon agar tidak ketahuan," singkatnya.
Praktek menyalahi aturan ketentuan PT Pertamina kabarnya sudah berlangsung sejak lama. Tetapi baru mulai disoroti baru-baru ini karena prakteknya sudah cukup memuakkan. 'dikutip dari Lintasutara.com
SANGAT di harapkan pihak kepolisian jangan ragu2 bertindak kepada para penimbun solar yang nyata- nyata di depan mata sudah menampung solar . ungkap Elga, yang saat ini sebagai Wakil Sekertaris, dari LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (LPK-RI SULUT).
Sekadar informasi, pembelian BBM menggunakan galon/jerigen sudah ada aturannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU Pertamina.
Jerigen plastik amat dilarang berkaitan segitiga api, yaitu BBM, Panas, dan Udara. Jerigen plastik juga ada listrik statis yang berpotensi memicu api.
Aturan lengkap tentang penggunaan galon atau jerigen di SPBU Pertamina sebagai berikut:
1. SPBU hanya boleh menyalurkan BBM Premium dan Solar untuk penggunaan akhir. Dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar dengan galon dengan tujuan untuk menjual kembali ke konsumen.
2. Penjualan Bahan Bakar Gasoline Series seperti Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo menggunakan galon bisa terlayani, dengan syarat galon terbuat dari material dari unsur logam.
3. Penjualan Bahan Bakar Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat melayani pengisian galon dengan simbol HDPE2 pada kemasannya.
Selain itu, sesuai dengan Perpres 191, teratur peruntukan bahan bakar selain untuk tranportasi kendaraan.
Penggunaan tersebut untuk UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan. Namun, pembelian lewat jerigen konsumen harus menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait . (Wistan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar