ViaualsulutnewsManado-Dalam rangkah Hut Ri ke 77 dan ulang tahun propensi sulut ke maka pemerintah sulawesi utara memberikan keringanan pengurangan pokok,serta pembebasan denda pajak bermotor PKB dan bea baik nama kendaraan bermotor BBKNB .
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, membayar pajak adalah suatu hal yang wajib dijalankan. Tak terkecuali bagi Wajib Pajak yang juga memiliki kendaraan bermotor,
Setiap Kendaraan bermotor diharuskan untuk membayar pajak kendaraannya juga.kepala bapenda Sulawesi utara olive Ateng SE,MSI dan kepala UPTD manado Cristian mingkid d,sos.
Melalui kasi sepatri dan retribusi UPTD manado lulinda tahalamian s,pd mengatakan untuk HUT RI dan HUT Sulut maka kami dari badan pendapatan daerah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor,
Seperti kendaraannya belum membayar pajak beberapa tahun seperti tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak,dan untuk tiga tahun 60 % empat tahun 70% lima tahun 80% dan enam tahun diberikan pembebasan pokok pajak 100%,
juga pembebasan denda PKB,pembebasan 100% atas keterlambatan pembayaran .
PKB milik orang lain,dan pembebasan denda 100% untuk kendaraan bermotor milik pemerintah,
juga pembebasan pokok dan denda BBNKB kendaraan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh orang pribadi/badan yang melakukan perubahan kepemilikan keatas nama orang lain atau pribadi untuk,
Kepemilikan kedua dan seterusnya tahun 2018 sampai tahun 2022 diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB 50 %dan pembebasan denda BBNKB 100% dan perubahan juga untuk tahun 2017 100% Tutur kasie sepatri &Retribusi lulinda tahamalingan diruang kerjanya,
Diwaktu yang sama juga salah satu wajib pajak vepi manus mengatakan sangat berterima kepada pemerintah sulawesi utara karena dalam rangka hut Ri dan hut propinsi maka kami merasa sangat terbantu dengan adanya program keringanan pajak semoga program ini bisa berlanjut tuturnya
Wistan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar