Senin, 06 Juni 2022

GUBERNUR MALUKU UTARA KENA IMBAS, KINERJA BKD DI PERTANYAKAN

              Gubernur maluku utara



Pelopor berita.com Kinerja BKD Malut Dipertanyakan, Gubernur Kena Imbas


Visualsulutnews.com Jakarta,06-06-2022 -Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 pasal 30, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemudian melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Maluku Utara selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Pemberitaan ini juga di beritakan oleh Pelopor berita.com Kinerja BKD Malut Dipertanyakan, Gubernur Kena Imbas.

Meninjau kembali SK yang telah dikeluarkan Gubernur Maluku Utara Nomor. 821.2/KEP/004/111/2022 tanggal 16 Maret 2022, atas pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara  yang telah memberhentikan Ridwan G. Putra Hasan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, lalu didemosi menjadi pejabat Administrator Pemprov Malut sebagai Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku Utara.

KASN memutuskan Berdasarkan analisis dokumen serta klarifikasi terhadap Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Provinsi Malut, bahwa penurunan atau demosi jabatan terhadap Ridwan Hasan dianggap tidak prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 118 ayat (1) sampai dengan (4) UU No.5 Tahun 2014 , bahwa berdasarkan SKP Tahun 2020, Ridwan Hasan ditegaskan tidak terbukti memiliki kinerja buruk.

Karenanya, atas pertimbangan beberapa hal pokok tetsebut, Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali SK terhadap Ridwan Hasan dan mengembalikan posisi Ridwan Hasan ke jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara. 

Dengan jelas KASN meminta secepatnya agar Gubernur Malut menindak lanjuti Rekomendasi yang dikeluarkan paling lama 14 hari setelah surat KASN ini dikeluarkan. 

Miris, 14 hari sudah surat rekomendasi dari KASN kepada Gubernur Malut, tapi keputusan tersebut belum juga dilaksanakan. Ada apa dengan Pemrof Malut?

Terkait hal ini,  Yamin Makuasang, salah satu Pimpinan Lembaga Penyelenggara Negara Republik Indonesia ( LPPNRI ) mempertanyakan kinerja BKD Malut. 

" Kami pertanyakan kinerja BKD  Malut, karena ulahnya Gubernur nanti kena imbasnya, sangat disayangkan," tukas Yamin kepada sejumlah media di Jakarta pagi tadi. 

Diduga, atas pemberhentian Ridwan dari Pejabat Administrator di lingkungan Pemprov Malut, menunjukkan bahwa Kepala BKD telah gagal menjalankan tugasnya dalam menginformasi aturan dan peraturan yang melindungi ASN kepada Gubernur Maluku Utara , yang akhirnya disinyalir telah mengangkangi dan terindikasi melakukan pelanggaran terkait pemberhentian dari jabatan ASN di Lingkungan Pemprov Malut.


Diketahui bahwa Demosi yang dolakukan Pemprov Malut terhadap Ridwan Hasan yang katanya melanggar aturan, bernuansa Nepotisme . Pasalnya PLT jabatan tersebut digantikan oleh Isteri dari keponakan Gubernur yang pangkat, golongannya belum memenuhi syarat. Hal ini menggambarkan bobroknya sistem merit di pemprov Maluku Utara. (***)
                Wisje

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah pemenangan di resmikan oleh ketua Gerindra Sulut

Kantor Baru atau Rumah Pemenangan, For Sulut 1 YSK Calon Gubernur Mayjen TNI visualneus( Purn) Yulius Selvanus Komaling diresmik...