Visualsulutnews Manado - kamis 12/5/2022 , Michelle wanggi dan mamanya melangkah ke Polresta manado. Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”.
kasus hukum yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet.
Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial.
Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.
pencemaran nama baik yang dialami oleh michelle wanggi pada hari selasa tanggal 10 mei 2022 sekitar pukul 20:00wita melalui media sosial Facebook telah terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh SS terhadap Michelle .
pelapor michelle membagikan postingan di Facebook miliknya,lalu SS menuliskan komentar yang kalimatnya tidak baik.
michelle wanggi sebagai korban merasa keberatan dengan postingan Steven ,S karena saya tidak ada dasar masalah dengan dia,
jadi saya merasa keberatan dengan kalimat atau komentar bahwa saya dengan om om dan uang 200 ribu,saya menuntut keadilan,biar kejadian yang saya alami tidak akan terulang lagi tuturnya.
orang tua michelle juga sangat keberatan dengan postingan yang ditulis di komentar anak nya karna anak saya lagi berkarya dengan baik tuturnya . Wisje / Fonny
Tidak ada komentar:
Posting Komentar