Sabtu, 21 Mei 2022

LPK-RI LEBARKAN SAYAP, POS -POS PENGADUAN AKAN DI BENTUK SAMPAI TINGKAT DESA

 Ketum M Fais Adam dan para pengurus 
LPK-RI se Indonesia

Visualsulutnews MANADO,.Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia “LPK-RI” tahun 2022 mempunyai Program “Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa” dengan Cara membentuk Pos-Pos Pengaduan Konsumen di setiap Desa, dengan tujuan agar Perlindungan Terhadap Konsumen Bisa Maksimal.

Terkait Program tersebut LPK-RI DPC Tulungagung, Melaksanakan Rapat Konsolidasi dengan Pengurus Tingkat Desa yang ada di Kecamatan Pagerwojo, bertempat  di Wisata Bukit Tunggal Manik (BTM) Desa Kradenan, Kec Pagerwojo,Kab Tulungagung, Selasa (17/5/2022)

Dalam rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum LPK-RI Pusat M.Fais Adam dan Salah satu Pembina DPD LPK-RI Jawa-Timur Dr.Bambang AS, MM didampingi Penasehat DPC Gus Edi al Ghoibi,  serta beberapa pengurus DPC LPK-RI Tulungagung diantaranya Ketua DPC Parmonangon Sirait, Wakil Ketua Agus, dan beberapa Pengurus serta Para Ketua Pos Pengaduan Konsumen tingkat Desa diantaranya Desa Segawe, Desa Penjor, Desa Gambiran, Desa Sidomulyo, Desa Krandenan, Desa Gondanggunung, Desa Geger dan Desa Pagerwojo.

Dalam sambutanya  Dr.Bambang AS, MM Selaku Pembina DPD LPK-RI mengatakan “Dalam berorganisasi yang paling utama diperhatikan adalah Legalitas dan Kapasitas Organisasi tersebut”, Ungkap Bambang.

Lanjut Dr.Bambang AS, MM “Saya terpanggil untuk bergabung dalam organisasi ini dikarenakan LPK-RI mempunyai Tujuan yang sangat mulia yaitu  Melindungi Konsumen pemakai Barang dan jasa” dan ada beberapa wejangan diberikan oleh Dr.Bambang AS, MM kepada para pengurus LPK-RI.

Dalam kesempatan tersebut Parmonangon Sirait Selaku Ketua LPK-RI DPC Tulungagung menyampaikan beberapa pengalaman yang dialami selama bergabung di LPK-RI sejak tahun 2017.

Adapun Ketua Umum LPK-RI Pusat M.Fais Adam menyampaikan “LPK-RI telah terbentuk di 20 Privinsi dan untuk jawa-timur sudah terbentuk di 32 Kabupaten/Kota, Program ini kita awali di Jawa-timur dan  tujuan dari pembentukan Pos-Pos Pengaduan Konsumen disetiap desa yaitu untuk memaksimalkan perlindungan terhadap Konsumen”.

LPK-RI merupakan lembaga Non Pemerintah dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham yang di bentuk berdasarkan amanah Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2001 yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terkait  Barang dan Jasa dan juga perlindungan terhadap konsumen.

Adapun dasar LPK-RI dalam  Menerima Pengaduan Konsumen tertuang dalam  Pasal 44 Huruf “d” Undang-undang No 8 tahun 1999 yang menyatakan :
“Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen”.

Fais Juga Menjelaskan Bentuk bentuk pengaduan yang bisa diterima oleh LPK-RI diantaranya terkait permasalahan Jaminan yang akan dilelang Bank yang tidak sesuai Prosedur, Penarikan Paksa Kendaraan Macet Kredit, diteror oleh Pinjaman Online, Pemutusan Listrik secara sepihak,Obat-obatan, Makanan Minuman, Jasa Kesehatan, jasa Pendidikan dan Sebagainya yang Merugikan Konsumen.

Lanjut Fais “ Karena Pos Pengaduan ada didesa maka Saya tekankan Kepada Ketua agar bisa bersinergi dengan Kepala Desa bukan mencari-cari kesalahannya. Salah Menurut Kita belum tentu salah menurut peraturan dan undang-undang, dari pada kita dipusingkan dengan hal-hal seperti itu maka ingatlah Tujuan Kita yaitu  Melindungi Konsumen dan menerima Pengaduan dari Konsumen, Toh bila ada pengaduan terkait hal tersebut lakukanlah koordinasi yang baik dengan Kepala Desa, cari solusi bukan menambah masalah, dan perlu di ingat, saya tidak ingin ada laporan dari kepala Desa Bahwa LPK-RI ngerusuhin Kepala Desa”

Acara demi acara berjalan dengan lancer, hingga waktu tanya jawab dari pengurus  kurang lebih 2 jam waktu tanya jawab, acara selesai sekitar pukul 8 malam yang di moderatorin oleh Wakil Ketua LPK-RI hingga acara berakhir. 

Wisje/ Natan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah pemenangan di resmikan oleh ketua Gerindra Sulut

Kantor Baru atau Rumah Pemenangan, For Sulut 1 YSK Calon Gubernur Mayjen TNI visualneus( Purn) Yulius Selvanus Komaling diresmik...