Kamis, 28 April 2022

GUGATAN CLASS AKTION , SIDANG KE 11 TERTUNDA

Visualsulutnews.com- Masuk Sidang Ke 11 Pembuktian Surat Dokumen Di PN Manado Guggatan Class Action Tertunda Lagi"



 
           SIDANG GUGATAN KE 11




Visualsulutnews.Com–Manado Sidang Ke 11 Lanjutan Masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa Atas Pengrusakan Ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’ di Pengadilan Negeri (PN) Manado Kamis (28/4/22).

Gugatan Class Action tersebut sebelumnya sudah Di Terima Oleh PN Manado. Pada Sidang Kali Ini Yang di Agendakan Untuk Mendengarkan Jawaban Pembuktian Surat Atau Dokumen Dari Tergugat I-VII Namun Karena Belum Lengkap Pembuktian Surat Dari Pihak Ke VII Terggugat (Hanya Terggugat I Dan II Yang Memberikan Bukti Surat) Terggugat III,IV,V,VI Dan VII Belum Siapkan.

Pembuktian Surat Dokumen Maka Sidang Di Tunda Ke Dua Minggu Mendatang.
Sidang Di Pimpin Ketua Majelis Hakim Alif Usup SH MH Mengatakan Karena Belum Siapnya Jawaban Pembuktian Surat Yang Akan Diberikan Oleh Para Terggugat Untuk itu Sidang Di Tunda Ke 2 Minggu Depan Namun Karena 2 Dan 3 Mei 2022 Libur Lebaran Idul Fitri Sehingga Sidang Di Tunda Ke Tanggal 19 Mei 2022.

“Saya Berharap diwaktu dua Minggu ini Para Terggugat Sudah Siap Dengan Jawaban Pembuktian Surat Dokumen Atas Apa Yang Di Laporkan Oleh Penggugat,” Ujarnya.

Sementara Ketua Tim Advokasi Perwakilan Kelompok Masyarakat Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC. Menjelaskan Agenda Sidang Hari Ini Pembuktian Surat Dari Pihak Terggugat Sangat Di Sayangkan Karena Belum Lengkap Pembuktian Surat Dokumen Dari Pihak Terggugat Yang Sudah Diberikan Kesempatan Ke 2 Dan Berkesan Pihak Terggugat Mengulur Waktu Yang Telah Di Tentukan Oleh Majelis Hakim Di PN Manado.


“Harapan Untuk Jadwal Sidang Lanjutan Kiranya Pihak Terggugat Bisa Melengkapi Pembuktian Surat Dokumen Yang Sudah Diberikan Kesempatan Ke 3 Dari Majelis Hakim Supaya Jadwal Agenda Sidang Bisa Berjalan Sesuai Dengan Baik Adanya ujar Noch.Sambouw.

Ia Menguraikan Sedikit Terkait Guggatan Yang dilayangkan. Kata dia, Adanya Pengrusakan Ekosistem Sebagian ‘Hutan Mata Air Kolongan’ Terhadap Tergugat PT Bangun Minanga Lestari (BML), Ridel Monginsidi, Raymond Tingginehe, Novelin Randang, James Sangian, Bupati Minahasa dan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut).

Harapan Kami Sebagai Tim Kuasa Hukum Biarlah Perkara Ini Di Periksa Dan Di Adili Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku Demi Dan Untuk Supermasi Hukum Demi Tegaknya Keadilan,” Pungkas Sambouw 

Wisje

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah pemenangan di resmikan oleh ketua Gerindra Sulut

Kantor Baru atau Rumah Pemenangan, For Sulut 1 YSK Calon Gubernur Mayjen TNI visualneus( Purn) Yulius Selvanus Komaling diresmik...