Visualsulutnewsblokspot.com-Manado Rabu 16/03/2022 Tanda awas bagi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) yang coba-coba menimbun minyak goreng. Pasalnya, Polda Sulut akan memberikan sanksi pidana kepada masyarakat yang kedapatan melakukan aksi penimbunan.
Penegasan tersebut diterangkan Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno saat meninjau ketersediaan minyak goreng di Pasar Karombasan dan Freshmart Bahu Manado, bersama Pemerintah Kota Manado, Dinas Perdagangan dan Dinas Pasar.
Apakah dalam bentuk meningkatkan harga yang berlebihan atau menimbun secara berlebihan, sehingga akan dijual dengan harga mahal,” sebut Kapolda.
Kepada masyarakat diharapkan untuk tidak resah. Jangan takut minyak habis karena kondisi ketersediaan minyak goreng di Sulut saat ini masih normal.
Harganya relatif normal, antara Rp 13 ribu dari distributor perliternya, sampai di pasaran paling mahal Rp18 ribu,” papar Kapolda.
Sementara itu Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menerangkan, selain akan mempidanakan warga yang melakukan penimbunan, pihaknya juga siap mengawal proses penyaluran minyak goreng.
Di Sulawesi Utara sendiri kata Ditreskrimsus, belum ada kelangkaan minyak. Semuanya lengkap, baik pasar tradisional maupun modern.
“Yang ada hanya perbedaan harga yang tidak cukup signifikan, karena mereka ambil juga dari distributor, dan di pasar tradisional mereka hanya mengambil sedikit keuntungan tapi masih signifikan,” tuturnya.
“Saat melakukan sidak di Freshmart, kami menemukan jenis minyak goreng yang hanya satu jenis. Namun setelah kita tanya, mereka menjelaskan bahwa distributor minyak kepada mereka bergantian jenis walaupun pabrik yang sama. Di Kota Manado pendistribusian minyak goreng masih normal,” tandasnya. Wisje/natan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar