Kamis, 02 Juni 2022

SIDANG KE 13 HUTAN MATA AIR KOLONGAN DESA SEA


Visualsulutnews-Gugatan Pengruskan Ekosistem “Hutan Mata Air Kolongan” Desa Sea Masuk Sidang Ke 13 Pembuktian Surat Dokumen Di PN Manado

Visualsulutnews.com–Manado kamis 2/6/2022  Sidang Ke 13 Lanjutan Masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa Atas Pengrusakan Ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’ di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Gugatan Class Action tersebut sebelumnya sudah Di Terima Oleh PN Manado. Pada Sidang Kali Ini Yang di Agendakan Untuk Mendengarkan Jawaban Pembuktian Surat Atau Dokumen Dari Tergugat 1 Sampai Terggugat 7 Namun Pembuktian Surat Dari Pihak Terggugat (Hanya Terggugat 1,2,3 Dan 4 Yang Memberikan Bukti Surat) Terggugat.

Sidang Di Pimpin Ketua Majelis Hakim Alif Usup SH MH Mengatakan Untuk  Sidang Hari Ini Sudah Di Terima Surat Dan Dokumen Asli Dari Pihak Terggugat Dan Penggugat Dan Untuk Sidang Lanjutan Dgn Agenda Sidang Lokasi Jumat,10-06-2022 Jam 08:30 Di Desa Sea

 

Visualsulutnews.com–Manado Sidang Ke 13 Lanjutan Masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa Atas Pengrusakan Ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’ di Pengadilan Negeri (PN) Manado Kamis (2/6/22).
Gugatan Class Action 



“Saya Berharap diwaktu Jumat Depan Nanti Pihak Terkait Kuasa Penggugat Dan Kuasa Terggugat Bisa Hadir Di Lokasi,” Ujarnya.

Sementara Ketua Tim Advokasi Perwakilan Kelompok Masyarakat Noch Sambouw, S.H., M.H., CMC. Menjelaskan Agenda Sidang Hari Ini Pembuktian Surat Dari Pihak Terggugat Terbukti Bahwa Di Sulawesi Utara Masih Byk Oknum2 Mafia Tanah Yang Berkuasa Dan Sesuai Fakta Dokumen Yang Diberikan Terggugat Begitu Byk Fakta Kebenaran Terungkap Di Sidang Hari Ini Di PN Manado.

Harapan Untuk Jadwal Sidang Lanjutan Sidang Lokasi Mari Kita Bersama Awak Media Bisa Terlibat Dan Melihat Langsung Kebenaran Dan Fakta Di Lokasi Kiranya Jadwal Agenda Sidang Lokasi Bisa Berjalan Sesuai Dengan Baik Adanya ujar Noch.Sambouw.

Ia Menguraikan Sedikit Terkait Gugatan Yang dilayangkan. Kata dia, Adanya Pengrusakan Ekosistem Sebagian ‘Hutan Mata Air Kolongan’ Terhadap Tergugat PT Bangun Minanga Lestari (BML), 

Ridel Monginsidi, Raymond Tingginehe, Novelin Randang, James Sangian, Bupati Minahasa dan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut).
“Harapan Kami Sebagai Tim Kuasa Hukum Biarlah Perkara Ini Di Periksa Dan Di Adili Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku Dan Sesuai Instruksi Presiden RI Ir.Joko Widodo Dan Menko Polhukam Mahfud Md

Untuk Memberantas Mafia Tanah Di Seluruh Indonesia Termasuk Sulut Dan Untuk Supermasi Hukum Demi Tegaknya Keadilan,” Pungkas Sambouw 
Wisje/Natan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah pemenangan di resmikan oleh ketua Gerindra Sulut

Kantor Baru atau Rumah Pemenangan, For Sulut 1 YSK Calon Gubernur Mayjen TNI visualneus( Purn) Yulius Selvanus Komaling diresmik...