Sabtu, 05 Februari 2022

DUGAAN KRIMINALISASI KONSUMEN DI POLRES BITUNG, UJANG KOSASIH.SH (KETUM) IKATAN LPKSM INDONESIA ANGKAT BICARA


Visualsulutneuwsblokspot.com Bitung Sabtu 5 febuari 2022 ,Viralnya  pemberitaan dugaan kriminalisasi konsumen dipolres bitung sulut hutang piutang menjadi pidana, UJANG KOSASIH.SH selaku penggiat LPKSM menyayangkan kejadian dipolres bitung sulawesi utara tersebut.

Lagi dan Lagi terjadi intimadasi terhadap konsumen terang pria asal kota Lebak baduy ini dugaan kriminalisasi hutang piutang ko dipaksakan menjadi pidana, menurut pandangan UJANG KOSASIH.SH pemerintah sudah menyiapkan khusus Untuk Sengketa Konsumen Yaitu LEMBAGA BPKN (BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL) dan sudah membentuk BPSK (BADAN PENYELESAIN SENGKETA KONSUMEN) ditiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota .mesti nya para pelaku usaha yg merasa dirugikan mengadukan ke BPSK jika salah satunya di anggap ingkar janji (wanprestasi) kerena Lembaga itu lah yang berwenang menyelesaikannya.

Di lain tempat ketua YLPK Yaperma DPC Kota Tangerang. Bang andry sapaan akrab sehari-hari ia juga, menyayangkan kejadian tersebut apakah para penegak hukum tidak melihat AZAS Hukum perdata.

Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Saya menghimbau kepada penegak hukum khususnya para penyidik diseluruh indonesia agar dapat menjaga marwah institusi polri ,dan harus mentaati perkap No.2 thn 2003,perkap ini sanget jelas melarang anggota polri menangani kasus hutang piutang hal ini tertuang pada pasal 5 hurup (h) dan (i) dilansir dari berita lpkrinew.id dan posko manado kasus dipolres bitung MULYANTI BADU atas Nama dijadikan tersangka oleh penyidik polres bitung.

Tentu ini menjadi konsumsi publik dan berdampak kepada nama baik institusi polri, saya mohon kepada kapolri agar mengontrol prilaku penyidik diseluruh indonesia yang diduga keras bekerja sama dengan para pelaku usaha khusunya Lembaga pembiayaan/finance.

Jika terjadi pelaporan yang dilakukan oleh finance penyidik seharusnya mengarahkan kepada pelapor agar menyelesaikan ke BPSK, jika dipaksakan tentu hal ini mencedrai tatanan hukum di negeri tercinta ini, mohon kepada penyidik dalam penanganan kasus-kasus perlindungan konsumen berikan kepada Lembaga yang berhak ya itu BPSK, atau pengadilan Negeri Setempat  (WISJE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah pemenangan di resmikan oleh ketua Gerindra Sulut

Kantor Baru atau Rumah Pemenangan, For Sulut 1 YSK Calon Gubernur Mayjen TNI visualneus( Purn) Yulius Selvanus Komaling diresmik...